Minggu, 22 November 2015

pencuri ikan dipenjara seumur hidup



       Pencuri Ikan Dipenjara Seumur Hidup

             Suatu sore di dekat waduk ikan,ada seorang laki-laki barnama Ucok sedang duduk melamun.Dia sedang berfikir, apa yang akan dia bawa pulang untuk bahan masakan istrinya dirumah.
            Sepintas timbul niat Ucok untuk mencuri ikan di waduk yang ukurannya lumayan besar itu, awalnya Ucok merasa ragu akan niat itu tapi mau bagaimana lagi, mau diberi makan apa anak-anaknya dirumah.Lalu si ucok menjalankan niatnya itu, tak lama kemudian ia dipergoki oleh orang yang hendak pulang dari melaut, dan ia pun diserahkan ke kantor polisi.
           Setelah beberapa saat diintrogasi oleh pak polisi dan mendapat peradilan, si Ucok dikenai hukuman dipenjara seumur hidup, dan si Ucok dimasukkan kedalam jeruji besi.
Hari pertama ia dipenjara, si Ucok bertemu dengan seorang napi yang sudah tua.
“kau masih tertlihat muda,  kejahatan apa yang telah kau perbuat hingga kau nyasar kesini, Nak?”Tanya napi tua itu.
"Saya mencuri ikan pak",  jawab Ucok  dengan singkat.
“kau dapat vonis berapa tahun?”Tanya napi tua itu lagi.
"Saya dihukum seumur hidup pak dengan masa percobaan 2 tahun" jelas si Ucok.
"Pencurian ikan kok sampai dihukum seberat itu?” Dengan rasa heran napi tua itu bertanya lebih jauh.
"Saya hanya mengebom ikan di dalam sebuah waduk pak, d engan sebuah detonator tenggelam, kemudian 3 ekor ikan mengambang di permukan air.”Ucok mencoba untuk manjawabnya.
"Kasus ini kan hanya kasus biasa, paling-paling kamu Cuma dihukum beberapa minggu.”sahut napi tua itu dengan santainya.
"Pokok masalahnya adalah, tidak lama kemudian mengapung pula mayat beberapa orang  penyelam"sambung si Ucok.
"Hahaha, pantas saja kamu masuk penjara, ternyata yang kamu bom tidak cuma ikan saja, melainkan manusia juga ikut terkena bom tersebut".gelak sang napi tua.
            Dan akhirnya narapidana tua tercengang dan tertawa akan penjelasan narapidana muda tersebut. Situasi kembali normal dan mereka bersama-sama berbincang-bincang dalam penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar